Remunerasi-BLUD-PUskesmas-Laboratorium Kesehatan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 121, BD Tahun 2022 Nomor 121
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Remunerasi; Bab III Monitoring dan Evaluasi; Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
- 8 Halaman
|