Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kebijakan; Bab III Strategi; Bab IV Rencana Aksi Daerah; Bab V Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; Bab VI Peran Serta Masyarakat; Bab VII Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi; Bab VIII Pendanaan; Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat