Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 112 Tahun 2022

Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang Sebagai Pelaksana Kegiatan Usaha Penyediaan dan Penjualan Bahan Yang Tersedia Di Pasar-Pasar yang Menjadi Binaan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Kerjasama Bab IV Pendanaan Bab V Pelaporan Bab VI Pengawasan dan Pengendalian Bab VII Jangka Waktu Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang Sebagai Pelaksana Kegiatan Usaha Penyediaan dan Penjualan Bahan Yang Tersedia Di Pasar-Pasar yang Menjadi Binaan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 112
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 93 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan