penugasan-kepada-perusahaan-umum-daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 112, BD Tahun 2022 Nomor 112
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang Sebagai Pelaksana Kegiatan Usaha Penyediaan dan Penjualan Bahan Yang Tersedia Di Pasar-Pasar yang Menjadi Binaan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang Sebagai Pelaksana Kegiatan Usaha Penyediaan dan Penjualan Bahan Yang Tersedia di Pasar-Pasar Yang Menjadi Binaan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 1 Tahun 2022
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Kerjasama Bab IV Pendanaan Bab V Pelaporan Bab VI Pengawasan dan Pengendalian Bab VII Jangka Waktu Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
- 5 hlm
|