Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 10 (sepuluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Bantuan; Pendanaan dan Sumber Dana; Penggunaan Dana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat