Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2019

Besaran Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 10 (sepuluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penetapan Besaran Uang Persediaan; Ganti Uang Persediaan; Tambah Uang Persediaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Besaran Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
17 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2019
Tanggal Berlaku
17 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan