Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Bab 5. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Bab 6. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan; Bab 7. Penerimaan Lain yang Sah; Bab 8. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Bab 9. Mekanisme Pembayaran; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat