Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik; Bab III Peran Serta Masyarakat; Bab IV Pengawasan dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat