Pembatasan-Kantong Plastik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD Tahun 2022 Nomor 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK: |
- dalam rangka menjamin kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem dan fungsi lingkungan hidup serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat Kota Tangerang dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh penggunaan kantong plastik perlu adanya peran dari Pemerintah Daerah; b. bahwa peran Pemerintah Daerah dalam penggunaan kantong plastik di Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibatasi dan digantikan dengan kantong belanja ramah lingkungan; c. bahwa dalam membatasi penggunaan kantong plastik di Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu adanya kebijakan dalam bentuk peraturan;
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019
- Peraturan Wali Kota ini mengatur ruang lingkup meliputi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik; Bab III Peran Serta Masyarakat; Bab IV Pengawasan dan Evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
- 7 Halaman
|