Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 69 Tahun 2022

Pola Tata Kelola Rumah Sakit (Hospital Bylaws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit (Hospital Bylaws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih yang meliputi Ketentuan Umum, Pola Tata Kelols Koorporasi (Coorporate Bylaws), Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, Perencanaan Anggaran, Remunerasi, Tarif Pelayanan, Pengelolaan Sumber Daya Lain, Pengelolaan Lingkungan Rumah Sakit, Standar Pelayanan Minimal, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Peraturan Internal/Tata Kelola Staf Medis (Medical Staff Bylaws), Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit (Hospital Bylaws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
01 September 2022
Tanggal Pengundangan
01 September 2022
Tanggal Berlaku
01 September 2022
Sumber
BD Kab. Purwakarta Tahun 2022 No. 69
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 157 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purwakarta No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit (Hospital Bylaws) pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan