Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, bentuk dan jenis pelayanan administrasi kependudukan, Persyaratan Dan Tata Cara Pelayanan Administrasi Kependudukan, Tata Cara Pelayanan Terintegrasi, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat