Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat