Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022

Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, Dan Rambu Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Kendaraan Bab III Jam Operasional Bab IV Rambu-Rambu Lalu Lintas Bab V Pengawasan dan Penerbitan Bab VI Sanksi Bab VII Evaluasi dan Pengendalian Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, Dan Rambu Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
06 September 2022
Tanggal Pengundangan
06 September 2022
Tanggal Berlaku
06 September 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 93
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan