peraturan-pembatasan-lalu-lintas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 93, BD Tahun 2022 Nomor 93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, Dan Rambu Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Kota Tangerang senantiasa berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan ruang lalu lintas jalan dan mengendalikan lalu lintas jalan di wilayah Kota Tangerang; bahwa guna menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan Angkutan jalan serta untuk melindungi kualitas jalan, perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas Kendaraan Angkutan tanah dalam Kota Tangerang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 8 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 32 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2002
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Kendaraan Bab III Jam Operasional Bab IV Rambu-Rambu Lalu Lintas Bab V Pengawasan dan Penerbitan Bab VI Sanksi Bab VII Evaluasi dan Pengendalian Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
- Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2012
- 5 hlm
|