Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Data di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab, Persyaratan Pusat Data, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat