kedududukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-tata-kerja-dinas-kependudukan-pencatatan-sipil
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-Undnag
Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12
Tahun 2016 .
- Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merupakan unsur pelaksana
urusan pemerintahan bidang bidang Pelayanan pendaftaran Penduduk dan
Pelayananan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati
dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pelayananan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah
dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 62 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Wonosobo
- 14 Halaman
|