RETRIBUSI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka ketentuan tentang Retribusi Tanda Daftar
Perusahaan tidak diatur didalamnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008.
- Pasal 1; Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5
Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
2002 Nomor : 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Halaman
|