Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2013

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1; Pasal 2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
01 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan