Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hiburan yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Bab III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, dan Saat Terutang Pajak; Bab IV Pendaftaran dan Pendataan; Bab V Pelaporan, Ketetapan, Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pajak; Bab VI Keberatan dan Banding; Bab VII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Bab VIII Penagihan Pajak; Bab IX Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab X Pembukuan; dan Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat