Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Puluh Satu Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang yaitu pada Pasal 9 ayat (3a); Pasal 10 ayat (4); Pasal 16 ayat (1); dan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat