pemantauan-dan-bimbingan-kinerja-pegawai-negeri-sipil
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD Tahun 2022 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Bimbingan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanggerang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai negeri sipil yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai, perlu dilakukan pemantauan dan bimbingan kinerja secara efektif dan berkala sebagai bagian dari proses manajemen kepegawaian; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemantauan bimbingan kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Tangerang perlu disusun pedoman yang diatur dalam Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Bimbingan Kinerja bagi Pegawai diLingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 20 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pemantauan dan Bimbingan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota di Tangerang yang berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemantauan Pelaksanaan Kinerja; Bab III Pembinaan Kinerja; Bab IV Tim Pemantauan Kinerja Pegawai; Bab V Sistem Informasi Kinerja PNS; dan Bab VI Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
- 12 hlm
|