Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip; Bab 4. Kewenangan Pengadaan; Bab 6. Perencanaan Pengadaan; Bab 7. Persiapan Pengadaan; Bab 8. Pelaksanaan Pengadaan; Bab 9. Pembiayaan Prestasi Kerja; Bab 10. Keadaan Kahar; Bab 11. Pemutusan Surat Perjanjian; Bab 12. Sanksi; Bab 13. Penyelesaian Perselisihan; Bab 14. Pelaporan dan Serah Terima; Bab 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; Bab 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat