Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2023

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip; Bab 4. Kewenangan Pengadaan; Bab 6. Perencanaan Pengadaan; Bab 7. Persiapan Pengadaan; Bab 8. Pelaksanaan Pengadaan; Bab 9. Pembiayaan Prestasi Kerja; Bab 10. Keadaan Kahar; Bab 11. Pemutusan Surat Perjanjian; Bab 12. Sanksi; Bab 13. Penyelesaian Perselisihan; Bab 14. Pelaporan dan Serah Terima; Bab 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; Bab 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waikabubak
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 4
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan