TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. No. 2021/017, LL Kab Fakfak: 27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 29 Tahun 2020, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah serta sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Fakfak tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Fakfak
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak (Berita Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2020 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak (Berita Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2020 Nomor 029), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp 11 hlm
|