Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 35 (tiga puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemanfaatan Tanah HPL Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi; Pendapatan Tanah Atas HPL; Pengendalian Dan Pengawasan Tanah HPL; Sistem Informasi Tanah HPL Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat