Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 13 Tahun 2021

PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Proporsi Pembagian Dana Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas dan Tata Cara Pembayarannya di Kabupaten Fakfak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 13 Tahun 2021 tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
04 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2021
Tanggal Berlaku
04 Maret 2021
Sumber
BD. No. 2021/013, LL Kab Fakfak: 14 hal
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan