PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. No. 2021/013, LL Kab Fakfak: 14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka telah diselenggarakan program jaminan kesehatan nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/Per/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana tentang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 21 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Proporsi Pembagian Dana Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas dan Tata Cara Pembayarannya di Kabupaten Fakfak
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
|