Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; BAB III Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong; BAB IV Tunjangan Keuchik dan Perangkat Gampong; BAB V Keuchik, Penjabat Keuchik dan Perangkat Gampong yang Aparatur Sipil Negara; BAB VI Ketentuan Pembayaran; BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat