Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 10 (sepuluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup, Penyelenggara Dan Kriteria; Pengembangan Kelurahan Dan Desa Tangguh Bencana; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat