Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; serta Tuntutan Ganti Rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat