Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga Puluh Enam Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang yaitu perubahan pada Pasal 6 ayat (1); pasal 9 ayat (3a); Pasal 13; dan Pasal 17 ayat (3) huruf b dan ayat (5a);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat