Peraturan ini mengubah ketentuan pada Pasal 6 ayat (1b); Pasal 7 ayat (1); pasal 10 ayat (1); dan Pasal 11A ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat