Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V Pelaksanaan APBD Bab VI Penatausahaan Pelaksanaan APBD Bab VII Akuntansi Keuangan Daerah Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah Bab IX Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bab X Badan Layanan Umum Daerah Bab XI Dana Bantuan Operaional Satuan Pendidikan Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat