honorarium - pelayanan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD.2019/NO.72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan
Bagi Warga Pelayan Masyarakat Di Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pelayan masyarakat di Kota Yogyakarta yang telah mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya kepada masyarakat maka dipandang perlu diberi honorarium jasa pelayanan; bahwa agar pemberian honorarium jasa pelayanan bagi pelayan masyarakat dapat tertib administrasi keuangan daerah maka perlu diatur tentang pemberian honorarium jasa pelayanan bagi warga pelayan masyarakat.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2014, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018.
- Materi pokok : Tata Cara dan Penerima Honorarium Jasa Pelayanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 3 halaman
|