Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bidang Perhubungan, dan bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat