kedududukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-Tata-kerja-dinas-kesehatan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur kedudukan dan susunan organisasi Dinas Kesehatan yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan
bidang Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan
Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah
dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo
- 12 Halaman
|