pengalokasian-cara-tata
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Alokasi Dana Desa
di Kabupaten Sumba Barat.
- Undang Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang- Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.7/2022; Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 51 Tahun 2022.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penganggaran; Bab 3. Penyaluran; Bab 4. Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan Bab 6. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Bab 7. Sanksi; Bab 8. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- 10 halaman; 3 halaman lampiran
|