kedududukan-susunan-organisasi-tugas-fungsi-tata-kerja-inspektorat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2016/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur Susunan Organisasi Inspektorat yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan
Daerah dipimpin oleh Inspektur, yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 44 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Wonosobo
- 9 Halaman
|