pemerintah daerah - penyertaan Modal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2021 (11) : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melakukan penambahan modal dalam rangka penguatan struktur permodalan pada Badan Usaha Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
- Peraturan Daerah Mamasa Nomor 4 Tahun 2016
- 4 hlm
|