Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2023

Pencegahan dan Penanganan Perubahan dan Pemukiman Kumuh di Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab III Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh Baru Bab IV Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab V Sinergitas Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab VI Data Base Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab VII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perubahan dan Pemukiman Kumuh di Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2023
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 16
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan