Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab III Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh Baru Bab IV Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab V Sinergitas Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab VI Data Base Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat