di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Struktur Pengelolaan Keuangan Daerah; Bab III Perencanaan APBD; Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah; Bab V Penggunaan BTT pada Keadaan Darurat Bencana; Bab VI Pertanggungjawaban Keuangan; Bab VII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Bab VIII Akuntansi Keuangan Daerah; Bab IX Pengawasan; Bab X Ketentuan Lain-lain; Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat