di dalam Perwali ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penganggaran; Bab III Pelaksanaan; Bab III Penatausahaan; Bab IV Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bantuan; Bab V Pengaduan; Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat