Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 61 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Dibiayai Pemerintah Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Alokasi Anggaran; Bab III Kriteria Penerima Manfaat; Bab IV Mekanisme Pendaftaran dan Penyaluran; Bab V Jangka Waktu Penerima Manfaat; Bab VI Pengalihan dan Pengaktifan Kepesertaan; Bab VII Besaran Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran; Bab VIII Manfaat Pelayanan Kesehatan; Bab IX Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Bab X Pengawasan; Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Dibiayai Pemerintah Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
06 September 2022
Tanggal Pengundangan
06 September 2022
Tanggal Berlaku
06 September 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 61
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 39 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan