di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Alokasi Anggaran; Bab III Kriteria Penerima Manfaat; Bab IV Mekanisme Pendaftaran dan Penyaluran; Bab V Jangka Waktu Penerima Manfaat; Bab VI Pengalihan dan Pengaktifan Kepesertaan; Bab VII Besaran Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran; Bab VIII Manfaat Pelayanan Kesehatan; Bab IX Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Bab X Pengawasan; Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat