di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab III Kriteria RTLH, Persyaratan Penerima dan Besaran Bantuan Sosial untuk RS-RTLH; Bab IV Kelembagaan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial untuk RS-RLTH; Bab V Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial untuk RS-RTLH; Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Sosial untuk RS-RTLH; Bab VII Monitoring dan Evaluasi Pemberian Bantuan Sosial untuk RS-RTLH; Bab VIII Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat