di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab III Tata Kelola SPBE Pemerintah Daerah; Bab IV Manajemen SPBE Pemerintah Daerah; Bab V Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bab VI Penyelenggara SPBE Pemerintah Daerah; Bab VII Pemantauan dan Evaluasi SPBE Pemerintah Daerah; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat