Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup perjalanan dinas; prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas jabatan; pengaturan perjalanan dinas bukan pegawai, PNS golongan I, dan PTT; perjalanan dinas pindah; perjalanan dinas pelatihan; biaya perjalanan dinas pindah; perjalanan dinas ke luar negeri; pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas; serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat