Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 48 Tahun 2015

Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup perjalanan dinas; prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas jabatan; pengaturan perjalanan dinas bukan pegawai, PNS golongan I, dan PTT; perjalanan dinas pindah; perjalanan dinas pelatihan; biaya perjalanan dinas pindah; perjalanan dinas ke luar negeri; pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas; serta pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
23 November 2015
Tanggal Pengundangan
23 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.48
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan