PUSAT-KESEJAHTERAAN-SOSIAL-BERBASIS-DIGITAL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS DIGITAL
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi, efektifitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 .
- Ketentuan Lampiran I diubah,Ketentuan Lampiran II diubah,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
- 74 Halaman dan Lampiran
|