Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 12 (dua belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Dan Tugas; Prinsip Dan Etika Pelayanan; Jenis Pelayanan; Standar Operasional Prosedur; Struktur Dan Susunan Keanggotaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat