di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kedudukan; Bab III Kecamatan Tipe A; Bab IV Kecamatan Tipe B; Bab V Kelompok Jabatan Fungsional; Bab VI Kepegawaian; Bab VII Tata Kerja; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat