Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Bab 4. Rencana Struktur Ruang Wilayah; Bab 5. Rencana Pola Ruang Wilayah; Bab 6. Penetapan Kawasan Strategis; Bab 7. Arahan Pemanfaatan Ruang; Bab 8. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Bab 9. Kelembagaan; Bab 10. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang; Bab 11. Ketentuan Penyidikan; Bab 12. Ketentuan Pidana; Bab 13. Ketentuan Lain-Lain; Bab 14. Ketentuan Peralihan; Bab 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat