Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2023

PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TINGA-TINGA KECAMATAN GEROKGAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan,Peta batas Desa,Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TINGA-TINGA KECAMATAN GEROKGAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2023
Tanggal Berlaku
26 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR lO
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan