PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA-TINGA-TINGA-KECAMATAN-GEROKGAK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR lO
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TINGA-TINGA KECAMATAN GEROKGAK
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Batas Desa Tinga-Tinga Kecamatan Gerokgak;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Ketentuan Umum,Penetapan dan Penegasan,Peta batas Desa,Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
- -
- -
- 11 Halaman,
|