PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-69-TAHUN-2019-TENTANG-BESARAN-PENGHASILAN-TETAP-PERBEKEL,-SEKRETARIS-DESA,-PERANGKAT-DESA-LAINNYA-DAN-BADAN-PERMUSYAWARATAN-DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 7.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP PERBEKEL, SEKRETARIS DESA, PERANGKAT DESA LAINNYA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan peningkatan kesejahteraan dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab serta resiko kerja Perbekel, Sekretaris Desa, Perangkat Desa Lainnya
dan Badan Pemusyawaratan Desa perlu diberikan penghasilan tambahan yang layak dan memadai guna mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Perbekel, Sekretaris Desa,Perangkat Desa Lainnya dan Badan Permusyawaratan
Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Perbekel, Sekretaris Desa, Perangkat Desa Lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tentang Keputusan Bupati,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Perbekel, Sekretaris Desa, Perangkat Desa Lainnya dan Badan Permusyawaratan
Desa.
- -
- 7 Halaman dan Lampiran.
|