Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Belanja Dana Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat