Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Pasal 3, perubahan pada ketentuan Pasal 5, Ketentuan isi beserta uraian Renstra PD Dinas Kesehatan dan Tabel 6.1 Rencana Program, Kegiatan, Sub Kegiatan dan Pendanaan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2023-2024 yang tercantum dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat