Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Pasal 3, perubahan pada ketentuan Pasal 5, Ketentuan isi beserta uraian Renstra PD Dinas Kesehatan dan Tabel 6.1 Rencana Program, Kegiatan, Sub Kegiatan dan Pendanaan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2023-2024 yang tercantum dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
28 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2022
Tanggal Berlaku
28 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.29
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019-2024

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan