Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan Penataan WP; Bab 3. Rencana Struktur Ruang; Bab 4. Rencana Pola Ruang; Bab 5. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Bab 6. Peraturan Zonasi; Bab 7. Kelembagaan; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat