Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 86 Tahun 2020

KETENTUAN PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat, aparatur sipil negara dan pegawai kontrak di lingkungan pemerintah Kabupaten Fakfak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 86 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
BD. No. 2020/086, LL Kab Fakfak: 21 hal
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan